UMP Sumbar Naik 9.15 Persen

Ilustrasi Uang. Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk mengkonfirmasikan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) di Ranah Minang terhitung 1 Januari 2023, naik sebesar 9.15 persen dari sebelumnya Rp2.512.539 menjadi Rp.2.742.476 

img_title ISPU Capai Angka 132, Sawahlunto Terapkan Sekolah Daring Dua Hari Akibat Dampak Asap Karhutla

Jumlah tersebut kata Nizam, sudah sesuai dengan apa yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara Tripartit dengan melibatkan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah. 

"Penetapan UMP ini, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023. SK nya sudah terbit,"kata Nizam Ul Muluk, Selasa 29 November 2022.

img_title Tingkatkan Kesiapsiagaan, KAI Divre II Sumbar Gembleng 72 Personel Security

Nizam melanjutkan, dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa, perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah menetapkan provinsi dalam keputusan tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkannya. 

Selain itu, perusahaan juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

img_title Wali Kota Yota Balad Tinjau Progres Program BSPS 2026 di Pariaman, Targetkan 609 Rumah Layak Huni

"UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, di tahun 2022 UMP sumbar sebesar Rp2.512.539, dan UMP Sumbar setahun sebelumnya, tahun 2021 sebesar Rp2.484.041. UMP Sumbar tahun 2020 Rp2.484.041, UMP Sumbar tahun 2019 Rp2.289.220, dan UMP Sumbar tahun 2018 Rp2.119.067,"tutup Nizam Ul Muluk.