Komitmen Pemko Padang Optimalkan Layanan Kesehatan Hewan Terpadu dan Layanan Digital
- Diskominfo Kota Padang
Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian terus menunjukkan komitmen nyata dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan hewan sekaligus memberikan kemudahan administrasi bagi seluruh lapisan masyarakat. Pusat pelayanan terpadu ini dipusatkan di UPT Puskeswan Nanggalo yang berlokasi di Jalan Raya Nanggalo, Kota Padang, Rabu (29/7/2026).
Layanan terpadu yang dihadirkan mencakup penanganan medis umum, tindakan operasi steril, pengurusan dokumen lalu lintas hewan, hingga pemberian vaksinasi rabies secara gratis. Program ini digulirkan guna mendukung percepatan pencegahan dan pengendalian penyakit rabies secara masif di wilayah Kota Padang.
Kepala UPT Puskeswan Kota Padang, Yasir Irawan, menjelaskan bahwa Puskeswan memiliki tiga wilayah kerja utama dalam menjangkau masyarakat, yakni Wilayah Air Pacah, Marapalam, dan Nanggalo. Kendati demikian, khusus penanganan medis terpadu seperti pengobatan penyakit, operasi steril, vaksinasi, hingga proses verifikasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dipusatkan secara utuh di Unit Nanggalo.
"Jenis pelayanan kesehatan hewan yang kami sediakan meliputi pelayanan umum untuk keluhan penyakit yang sering ditemui seperti cat flu dan scabies, pemberian vaksinasi, hingga tindakan operasi steril yang pelaksanaannya selalu disesuaikan dengan kondisi fisik hewan," ujar Yasir Irawan saat memberikan keterangan resmi.
Dalam upaya mendukung percepatan pencegahan penyakit rabies, UPT Puskeswan memfasilitasi program vaksinasi rabies gratis untuk Hewan Penular Rabies (HPR), seperti kucing, anjing, kera, dan musang. Yasir mengimbau para pemilik hewan peliharaan agar rutin memberikan vaksinasi minimal satu kali dalam setahun. Pemilik hewan hanya dikenakan biaya penggunaan ruang rawat poli sesuai dengan ketentuan tarif Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan.
Adapun untuk tindakan operasi steril, pemilik diimbau memastikan hewan peliharaan dalam keadaan sehat, tidak sedang dalam masa birahi, serta wajib mempuasakan hewan dari makanan dan minuman selama 6 jam sebelum tindakan medis dilakukan.
Tidak hanya unggul dalam pelayanan medis teknis, UPT Puskeswan Kota Padang juga melakukan terobosan dengan mempermudah masyarakat serta pelaku usaha melalui digitalisasi penerbitan dokumen lalu lintas hewan dan produk hewan. Pengurusan dokumen legalitas ini kini dapat diakses secara fleksibel dan mandiri melalui portal resmi lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id.