Hukum dan Tujuan Menikah Dalam Islam

Pasangan Pengantin
Sumber :
  • Pixabay.com

PADANGMenikah hukumnya wajib untuk semua muslim baik laki-laki dan perempuan. Tujuan menikah menjaga diri supaya terhindar dari perbuatan yang dilarang. Kemudian menjaga kelestarian manusia.

PSPS Siap Tempur! Luncurkan Tim dan Jersey Baru Jelang Kick Off Liga 3 Putaran Nasional

Adapun syarat nikah yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:

1. Werdeka dan bukan budak atau hamba sahaya

Kemendikbudristek Klaim Program Prioritas Terimplementasi dengan Baik di Nusa Tenggara Barat

2. Berjebis kelamin lelaki dan bukan perempuan sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis namun ada yang menyebutkan bahwa wanita yang telah dewasa dan berakal boleh menjadi wali bagi dirinya sendiri.

3. Baligh serta dan berakal sehat.artinya wali haruslah sudah dewasa dan memiliki akal yang sehat atau tidak gila.

Koper CJH Maksimal 32 Kg, Simak Penjelasan Kemenag Sumbar

4. Tidak sedang melakukan ihram ibadah haji maupun umrah. Hal ini sesuai hadis Rasulullah SAW “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan seseorang dan tidak boleh pula dinikahkan oleh seseorang”.

Pasangan Pengantin

Photo :
  • Pixabay.com
Halaman Selanjutnya
img_title