Hukum dan Tujuan Menikah Dalam Islam

Pasangan Pengantin
Pasangan Pengantin
Sumber :
  • Pixabay.com

PADANGMenikah hukumnya wajib untuk semua muslim baik laki-laki dan perempuan. Tujuan menikah menjaga diri supaya terhindar dari perbuatan yang dilarang. Kemudian menjaga kelestarian manusia.

Adapun syarat nikah yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:

1. Werdeka dan bukan budak atau hamba sahaya

2. Berjebis kelamin lelaki dan bukan perempuan sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis namun ada yang menyebutkan bahwa wanita yang telah dewasa dan berakal boleh menjadi wali bagi dirinya sendiri.

3. Baligh serta dan berakal sehat.artinya wali haruslah sudah dewasa dan memiliki akal yang sehat atau tidak gila.

4. Tidak sedang melakukan ihram ibadah haji maupun umrah. Hal ini sesuai hadis Rasulullah SAW “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan seseorang dan tidak boleh pula dinikahkan oleh seseorang”.

Pasangan Pengantin

Pasangan Pengantin

Photo :
  • Pixabay.com

5. Adil, dalam hal ini adil wali harus memiliki sifat yang baik sebagaimana disebutkan dalam hadits “Tidak sah nikah kecuali bila ada wali dan dua orang saksi yang adil” 

6. Memiliki pikiran yang sehat dan tidak pikun. Oleh sebab itu seseorang tidaklah sah menjadi wali apabila ia memiliki gangguan dengan pikirannya misalnya pikun karena usia.

7.Islam, seorang wali nikah haruslah beragama islam dan hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 28:

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan Hanya kepada Allah kembali (mu). (QS. Ali Imran: 28).

Dilansir dari laman Sahijab.com Tujuan menikah dalam Islam dapat dijelaskan sebagai berikut: