Hukum dan Tujuan Menikah Dalam Islam
- Pixabay.com
PADANG – Menikah hukumnya wajib untuk semua muslim baik laki-laki dan perempuan. Tujuan menikah menjaga diri supaya terhindar dari perbuatan yang dilarang. Kemudian menjaga kelestarian manusia.
Adapun syarat nikah yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
1. Werdeka dan bukan budak atau hamba sahaya
2. Berjebis kelamin lelaki dan bukan perempuan sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis namun ada yang menyebutkan bahwa wanita yang telah dewasa dan berakal boleh menjadi wali bagi dirinya sendiri.
3. Baligh serta dan berakal sehat.artinya wali haruslah sudah dewasa dan memiliki akal yang sehat atau tidak gila.
4. Tidak sedang melakukan ihram ibadah haji maupun umrah. Hal ini sesuai hadis Rasulullah SAW “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan seseorang dan tidak boleh pula dinikahkan oleh seseorang”.