Hukum dan Tujuan Menikah Dalam Islam

Pasangan Pengantin
Sumber :
  • Pixabay.com

5. Adil, dalam hal ini adil wali harus memiliki sifat yang baik sebagaimana disebutkan dalam hadits “Tidak sah nikah kecuali bila ada wali dan dua orang saksi yang adil” 

Babe Haikal Klarifikasi Video Nongkrong di Pizza Hut: Jangan Salah Boikot

6. Memiliki pikiran yang sehat dan tidak pikun. Oleh sebab itu seseorang tidaklah sah menjadi wali apabila ia memiliki gangguan dengan pikirannya misalnya pikun karena usia.

7.Islam, seorang wali nikah haruslah beragama islam dan hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 28:

Penanganan Darurat Tetap Berlanjut Meskipun Status Gunungapi Ruang Turun menjadi Level III

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan Hanya kepada Allah kembali (mu). (QS. Ali Imran: 28).

Dilansir dari laman Sahijab.com Tujuan menikah dalam Islam dapat dijelaskan sebagai berikut:

Gunungapi Ruang Turun Status ke Level III

1. Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Menikah dalam Islam merupakan ikatan suci yang dibangun atas dasar kecintaan dan kasih sayang antara suami dan istri. Salah satu tujuan utama dari pernikahan dalam Islam adalah menjaga keharmonisan rumah tangga, membangun keluarga yang bahagia, dan memperkuat ikatan suami-istri.

Halaman Selanjutnya
img_title