Optimalkan Rekap DPSHP Menuju DPT, Rifa Yanas: Badan Adhoc Fokus Layani Pindah Memilih

Rapat Pleno KPU Bukittinggi
Sumber :
  • Istimewa

Padang

KPU Sumbar Jadwalkan PSU Pilkada Pasaman 19 April Mendatang

KPU Kota Bukittinggi gelar rapat koordinasi persiapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Aula Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Jumat 6 September 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas mengatakan bahwa jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) se-Kota Bukittinggi yang sudah ditetapkan pada 11 Agustus 2024 silam yaitu sebanyak 97.516 pemilih.

Respon KPU Sumbar Pasca MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman Eks Napi

"Bahwa yang dimaksud Pemilih menurut PKPU 7 tahun 2024 adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berumur minimal 17 tahun saat pemilihan, sudah kawin atau sudah pernah kawin," kata Rifa Yanas.

Ia menjelaskan Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa Pemilih didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilihan. Pasal 4 merinci yang bisa memenuhi syarat menjadi pemilih harus memiliki identitas kependudukan, tidak dicabut hak pilihnya, dan bukan anggota TNI/Poli.

Pasca Ditetapkan Jadi Wali Kota Terpilih, Ramlan Nurmatias Akan Utamakan Kepentingan Warga Bukittinggi

"Sesuai tahapan, setelah melalui pengumuman DPS diikuti masukan dan tanggapan masyarakat, maka akan dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) secara berjenjang yang dimulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan, hingga berakhir dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kota dan Provinsi," ujarnya.

Menurutnya hal tersebut harus dikalkulasi dengan akurat oleh jajaran PPS Kelurahan dan PPK Kecamatan untuk memastikan adanya terjadi penambahan pemilih atau justru pengurangan. 

Halaman Selanjutnya
img_title