Mengenal Apa Itu Kawin Bajapuik dan Uang Hilang

Ilustrasi Uang. Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Publik terutama di media sosial beberapa hari terakhir, dihebohkan dengan kematian Shintia Indah Permatasari (25 tahun) yang ditemukan tewas dengan kondisi leher terlilit mukena di salah satu kamar penginapan syariah di kota Padang pada Senin pekan lalu. Banyak yang mengaitkan aksi bunuh diri Shintia dipicu uang jemputan senilai Rp500 juta.    

Pariwisata Sumbar Berkembang Pesat, Desa Wisata Jadi Motor Penggerak

Lalu, apa yang dimaksud dengan uang jemputan?, Rahmat Putra Syahyu Razak, dalam tesis berjudul Pelaksanaan Kawin bajapuik dan Uang Hilang di Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan bahwa, dalam adat Minangkabau perkawinan bersifat eksogami, artinya perkawinan harus keluar suku.

Pada sistem perkawinan eksogami ini, tidak dibolehkan orang yang sesuku saling kawin-mengawini meskipun mereka sudah berkembang menjadi ratusan orang, karena masyarakat Minangkabau yang sesuku dianggap badunsanak atau bersaudara.

Gubernur Sumbar Tekankan Kolaborasi untuk Percepatan Pembangunan Sawahlunto

Berpedoman kepada falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah maka seharusnya ketentuan adat haruslah sesuai dengan ketentuan syarak atau agama. Ini sejalan dengan teori hukum yang dikemukakan oleh Hazairin yakni teori Receptio A Contrario bahwa hukum adat bisa berlaku bagi orang Islam apabila hukum adat tersebut tidak bertentangan dengan hukumIslam.

Berkaitan dengan perkawinan adat, khususnya daerah Sumatera Barat tepatnya Padang Pariaman merupakan salah satu kota yang tidak luput dari pengaruh Islam yang kuat di Indonesia.

Kepala BNPB Sebut HKBN Tonggak Kebangkitan Kesadaran Bencana di Indonesia

Pada daerah ini nilai-nilai Islam berkolaborasi dengan hukum adat setempat, kuatnya hukum adat menjadikan masyarakat Sumatera Barat khususnya Padang Pariaman sangat memegang teguh tradisi-tradisi dan hukum adat yang ada.

Berbicara mengenai perkawinan di daerah Padang Pariaman, terdapat keunikan pada sistem perkawinan pada daerah ini, salah satunya Perkawinan adat “bajapuik” dan “uang hilang” yakni terdapat pada daerah yang termasuk dalam wilayah adat pariaman. Biasanya didalam suatu prosesi perkawinan, pihak pria yang melakukan lamaran kepada keluarga pihak wanita, tetapi dalam sistem adat perkawinan Pariaman malah sebaliknya. 

Halaman Selanjutnya
img_title