Mengenal Apa Itu Kawin Bajapuik dan Uang Hilang
Pada prosesi perkawinan adat di Padang Pariaman proses lamaran dilakukan oleh pihak keluarga wanita, pihak keluarga laki laki hanya menunggu ke datangan pihak keluarga perempuan. Prosesi inilah yang terjadi pada perkawinan adat bajapuik di Kabupaten Padang Pariaman yang mana “Bajapuik” artinya “menjemput”.
Pada prinsipnya kawin bajapuik itu berlaku untuk seluruh adat Minangkabau, artinya seluruh penganten laki-laki haruslah dijemput secara adat. Dijemput secara adat artinya dijemput dengan ”siriah jo carano” yaitu tanda kebesaran dan penghargaan pihak wanita kepada pihak penganten laiki-laki.
Berbeda dengan daerah Padang Pariaman, istilah itu berkembang menjadi uang jemputan dan uang hilang. Uang jemputan ialah sejumlah uang, emas, atau benda yang bernilai yang dibayarkan pihak perempuan kepada pihak laki- laki sebelum akad nikah dilangsungkan. Bersarnya atau jenisnya tergantung kepada persetujuan kedua belah pihak.
Uang jemputan merupakan nilai tertentu yang akan dikembalikan kemudian kepada keluarga pengantin wanita setelah dilakukan acara pernikahan. Pihak pengantin pria akan mengembalikan dalam bentuk pemberian berupa emas yang nilainya setara dengan nilai yang diberikan.
Biasanya pemberian ini dilakukan oleh keluarga pengantin pria (marapulai) ketika pengantin wanita (anak daro) berkunjung atau batandang ka pihak pengantin wanita rumah mintuo (rumah mertua). Bahkan pemberian itu melebihi nilai yang diterima oleh pihak marapulai sebelumnya karena ini menyangkut gengsi keluarga marapulai itu sendiri.
Terjadi perubahan-perubahan sering dengan berjalannya waktu terhadap pola hidup masyarakat, dampaknya tradisi bajapuik pun mengalami perubahan. Seperti yang bisa dilihat salah satunya pada pergeseran makna eksensinya, yang pada awal mulanya banyak menonjolkan nilai-nilai dan prestise menjadi hal-hal yang bersifat ekonomis, Welhendri menyebutnya dengan sebuah “bisnis perkawinan”,dan muncul uang hilang hal ini semakin jelas dalam prakteknya dan sampai muncul yang disebut uang hilang.
Jadi pelaksanaan perkawinan bajapuik diawali oleh kesepakatan kedua orang tua sebagai keluarga inti kemudian baru dimusyawarahkan oleh niniak mamak kedua belah pihak sebagai kato putuih managokan. Akibat hukumnya apabila tidak dilaksanakan kesepakatan yang telah dibuat oleh niniak mamak, maka pihak yang melanggar akan malipek tando.