PPID Pemkab Solsel Dorong Penguatan Peran Pelayanan Informasi Nagari

Kadis Kominfo Solok Selatan, Firdaus Firman
Sumber :
  • Diskominfo Solok Selatan

Padang – Pelaksanaan keterbukaan informasi adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh badan publik, tak terkecuali oleh nagari se-Kabupaten Solok Selatan. Setiap pelaksanaan kegiatan hingga realisasi anggaran harus disampaikan secara terbuka untuk memenuhi hak masyarakat.

Wakil Bupati Solsel Instruksikan Evaluasi Menyeluruh Penyelenggaraan Pendidikan

"Segala bentuk badan publik, yang Sebagian ataupun seluruh anggarannya menggunakan anggaran negara, baik APBN/APBD maupun sumber pendanaan lainnya wajib menyampaikan keterbukaan informasi. Ini merupakan amanat undang-undang," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Solok Selatan, Firdaus Firman dikutip dari keterangan resminya, jumat 28 Juni 2024.

Firdaus menyampaikan bahwa, seluruh nagari wajib untuk menyampaikan seluruh aktivitas agar diketahui oleh masyarakat, apalagi di era keterbukaan saat ini dimana seluruh informasi bisa disampaikan dengan mudahnya.

Pemkab Solsel Salurkan Bantuan BAZNas Solsel Dalam Gelaran CFD

"Sampaikan informasi dengan baik dan benar, juga termasuk bagian dari memenuhi hak kepada masyarakat," tutupnya.

Diketahui, adapun kegiatan ini diikuti oleh 46 nagari se-Kabupaten Solok Selatan. Pelaksanaannya dibagi dalam tiga sesi, hari pertama dilaksanakan di Kantor Camat Sungai Pagu untuk nagari di Kecamatan Sungai Pagu, Kecamatan Pauh Duo, dan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.

DPRD Solok Selatan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini akan semakin banyak nagari yang aktif dalam menyampaikan informasi publik melalui PPID dan adanya nagari informatif di Solok Selatan.