Presiden Setujui Rancangan Perpres Pengelolaan Perhutanan Sosial

Ilustrasi Pohon. Sumber Foto/Pixabay
Sumber :

Karena mandat persetujuan prakarsa ini harus dilaksanakan pembahasan 14 hari setelah persetujuan maka pada kesempatan tersebut juga telah dilakukan pembahasan antar KL. Disepakati Perpres ini diselesaikan pada bulan Juli tahun 2022 melalui pembahasan panitia antar kementerian, harmonisasi di kumham dan persetujuan presiden.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial merupakan program strategis nasional yang harus didukung oleh Kementerian Lembaga.

"Integrasi program berbasis perhutanan sosial menjadi salah satu kunci penting," tutupnya.