Bharada E Divonis 1 Tahun Enam Bulan Penjara

Bharada E
Sumber :
  • tvOne/Muhammad Bagas

Padang – Terdakwa kasus pembunuhan Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni  

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 5 bulan penjara,"kata Hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Menurut Majelis Hakim, Eksekutor Brigadir J tersebut, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meski demikian, Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Dia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, Polri menetapkan 5 orang tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E merupakan orang yang menembak Brigadir J pada saat dirumah dinas Ferdy Sambo. Dia ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.