Dandim 1207 Sebut Pria Bercelana Loreng ikut Bongkar Pondok Bukan TNI
- Tangkapan layar video
PADANG - Dandim 1207 Pontianak Kolonel Arh Hendra, S.I.P membuat klarifikasi terkait adanya seorang pria yang menggunakan celana loreng ikut melakukan pembongkaran paksa teras pondok, baliho dan pagar di Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
"Orang tersebut bukan anggota saya dan bukan anggota TNI. Itu warga pakai celana loreng. Kalau itu anggota saya akan saya lakukan tindakan tegas. Anggota saya tidak mungkin ikut kegiatan seperti itu. Karena semua ada prosedurnya,"ujarnya pada Selasa, 14 Maret 2023.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah orang yang di duga karyawan PT. RJP dipolisikan ke Polda Kalbar lantaran melakukan pembongkaran paksa teras pondok dan baliho yang berada di Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Senin, 13 Maret 2023.
Diketahui bahwa teras pondok, baliho dan pagar yang dibongkar paksa milik Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) yang diketuai oleh Nasrun M Tahir dan kemudian pada saat pembongkaran ada satu orang diantaranya menggunakan celana loreng.
Tim Advokasi Nasrun M Tahir, yaitu Heryanto Gani, SE.MH membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi Klein nya membuat pengaduan di Polda Kalbar terkait teras pondok dan baliho dibongkar orang yang di duga merupakan karyawan PT. RJP.
" Iya benar kami sudah membuat pengaduan di Polda Kalbar terkait dugaan pengerusakan teras pondok dan baliho. Pengaduan tersebut sesuai surat tanda penerimaan laporan LP. 1B/74/III/2023/SPKT/Polda Kalimantan Barat 13 Maret . Terkait dugaan Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum.UU No I tahun 1946,Tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 406. yang terjadi di jalan paku alam perkebunan KPSA, Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya,"ujar Heryanto kepada Viva dikutip pada Selasa, 14 Maret 2023.
Dia menambahkan, bahwa Pengaduan Nasrun M.Tahir, di Polda Kalbar juga turut didampingi tim advokasi, Ketua Umum Ormas Satria Borneo Raya ( SABER ) Agustinus, Spd dan Ketua Harian Heryanto Gani, SE.MH.
"Perusakan dan pembongkaran di obyek lahan KPSA, pertama merusak dan membongkar baliho, selanjutnya merusak dan membongkar bangunan teras pondok dan sudah terjadi dua kali. Karna ini merugikan klien kami maka kami melaporkan para terduga pelaku ke Polda Kalbar,"tambahnya.
Lebih lanjut, Heryanto berharap laporan resmi tersebut nantinya penyidik dapat melihat secara adil untuk mendapatkan keadilan pada kliennya. Selain itu dia juga meminta kepada penyidik yang membidangi dalam kasus ini agar segera menindak pada para terduga pelaku perusakan di obyek lahan KPSA, untuk menghindari terlapor menghilangkan barang bukti dan memudahkan penyidikan agar para terlapor di tahan, supaya tidak melakukan kembali hal yang sama dan demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.
"Sesuai Pasal 406 ayat (1) KUHP ini menentukan bahwa: barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, sehingga membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, di sanksi hukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan,"lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Umum Ormas Satria Borneo Raya Agustinus,Spd mengatakan, kejadian pembongkar paksa oleh orang yang diduga adalah karyawan PT RJP sudah terjadi berulang kali sehingga tidak bisa lagi ditolerir dan langkah hukum paling tepat untuk mencari keadilan.
"Saya selaku tim advokasi sudah memberikan alat bukti yang cukup atas dugaan perusakan yang dilakukan para terlapor GN DKK, yang juga dilakukan bersama oknum - oknum tertentu dan sudah ber ulang - ulang maka kami berharap Kepolisian atau penyidik Polda Kalbar agar segera menindak para terduga pelaku,"pungkasnya.
Sementara itu, pihak PT RJP hingga berita ini ditulis pihak yang terlibat pembongkaran dan PT RJP belum bisa dikonfirmasi. Dan akan dilakukan klarifikasi pada penerbitan berita yang berikutnya.