Polsek Pontianak Kota Bekuk 2 Pelaku Curanmor dan 1 Penadah

Polsek Pontianak Kota ringkus 2 pelaku curanmor dan 1 penadah
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

"Pelaku A kita amankan di wilayah Kecamatan Sungai Raya pada Senin 3 April 2023 malam. Dan saat hendak diamankan A melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha kabur, sehingga diberikan tindakan tegas terukur kepadanya,"lanjutnya.

Dikatakan lagi, dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah beraksi empat kali di Kota Pontianak dan dua kali di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Dan dari hasil pengembangan, keduanya mengaku motor curian dijual dengan seseorang berinisial F. Polisi bergerak cepat menangkap F.

"Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan tahan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan untuk ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya.