Biadab! Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya Yang Masih Berusia 14 Tahun

ilustrasi perkosaan
Sumber :
  • Pixabay

PADANG - Seorang pria berinisial AM diamankan Polsek Sungai Kakap yang di backup Jatanras Polres Kubu Raya lantaran melakukan perbuatan persetubuhan dengan kekerasan terhadap anak tirinya yang berusia 14 Tahun di Dusun Karya Tani, Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Senin, 28 Februari 2023.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut dan saat ini AM telah ditetapkan sebagai tersangka.

“ Penyelidikan dan penyidikan kasus ini harus ekstra hati-hati karena menyangkut anak di bawah umur. Tidak seperti tindak pidana umum lainnya, ini tindak pidana khusus yang memerlukan penyelidikan yang mendalam,"ujar Ade Kamis, 6 April 2023.

“ Kejadian terbongkar setelah bibi korban mendengar suara teriakan korban yang meminta tolong dari dalam rumahnya yang beralamat di Dusun Karya Tani, Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya pada hari Senin sekira jam 11.30 Wib yang tidak jauh dari rumah bibinya,”imbuhnya.

Ade menambahkan, bibi korban meminta bantuan kepada warga setempat untuk mengecek ke rumah korban. Pada saat itu korban yang merupakan anak tiri pelaku berhasil melarikan diri dari rumah tersebut, dengan rasa takut korban berlari keluar rumah hanya menggunakan selimut untuk menutupi badannya, akibat kejadian tersebut bibi korban bersama korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti.

"Korban sering mendapatkan perlakuan kekerasan dari AM dan saat ini Polisi telah melakukan penyelidikan dan menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, Korban menjalani pemeriksaan medis dan mendapat pendampingan dari lembaga yang menangani perlindungan anak,"pungkasnya.