Polda Sumut Gandeng PPATK Telusuri Harta AKBP Achiruddin Hasibuan

Gudang BBM illegal milik PT Almira Nusa Raya
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

PADANG - Penyidik Polda Sumatera Utara terus mendalami kasus AKBP Achiruddin Hasibuan. Terakhir kasus yang menjerat polisi perwira menengah ini, penyidikan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, status AKBP Achiruddin masih berstatus sebagai saksi. Untuk mendalami proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, berkordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).

"Kita sudah berkoordinasi dengan PPATK karena kasus ini juga telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dilansir dari laman VIVA di Mako Polda Sumut, Sabtu malam, 29 April 2023.

Penyidikan kasus TPPU ini, menjadi pendalaman untuk menelusuri kekayaan dari AKBP Achiruddin, yang memiliki kekayaan tidak wajar. "Penerapan Pasal TPPU itu sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan penyidikan harta kekayaan," tutur Hadi.

Kemudian, AKBP Achiruddin dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut, Senin 1 Mei 2023. Sidang itu, terkait kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Di sisi lain, AKBP Achiruddin menjadi pengawas gudang BBM ilegal dekat rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, sudah sejak tahun 2018. Gudang BBM itu, milk PT Almira Nusa Raya (ANR).

"Dari hasil penyidikan Ditreskrimsus, bahwa hasil pemeriksaan, bersangkutan (AKBP Achiruddin) mengaku menerima imbalan, jasa sebagai pengawas dari aktivitas gudang tersebut, berdekatan dengan rumah AKBP AH," jelas Hadi.