Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Rp7 Miliar

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • Viva/Zendy Pradana

Padang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Dugaan Kecurangan Pemilu: Agus Rahardjo Laporkan ke Bawaslu RI

Pada Kamis (9/11/2023), KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy.

Eddy lahir di Ambon, Maluku pada 10 April 1973 dan kini berusia 50 tahun, lulus SMA pada 1992, kemudian melanjutkan studi S1 dengan mengambil jurusan Sarjana Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1993-1998,  S2 di bidang Ilmu Hukum di kampus yang sama pada 2002-2004 dan menempuh pendidikan jenjang S3 di UGM pada 2007-2009.

Diduga Potong Uang ASN, KPK Tahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono

Eddy memulai karier hukumnya sebagai Dosen di Fakultas Hukum UGM sejak 1999. Kemudian pada 2002-2007, Eddy menjadi Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM.

Eddy meraih gelar tertinggi di bidang akademis dalam usia yang terbilang masih muda, yaitu pada usia 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM pada 2010.

Pelaku Pungli di Rutan KPK Ternyata Sudah Bukan Pegawai Kemenkumham, Kini Bertugas di Pemerintahan

Eddy juga pernah menjadi Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan LLM Program UGM pada 2017 hingga 2020 sebelum akhirnya ia dilantik menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Jabatan Wamenkumham diembannya sejak dilantik Presiden Jokowi pada 23 Desember 2020, mendampingi Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia Yasonna Laoly.

Halaman Selanjutnya
img_title