Meski tersangka KPK, status Guru Besar Wamenkumham Eddy Hiariej di UGM tidak dapat dicabut secara la

Wamenkumham Eddy Hiariej
Sumber :
  • TvOnenews.com

Padang – Karena statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, guru besar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, juga dikenal sebagai Eddy Hiariej, tidak serta merta dicabut, kata Andi Sandi, seorang kreator Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dugaan Kecurangan Pemilu: Agus Rahardjo Laporkan ke Bawaslu RI

Di kampus UGM, Yogyakarta, Kamis, Andi Sandi menyatakan bahwa meskipun ada kemungkinan di sana, prosedur harus dilewati.

Andi menyatakan bahwa hanya Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang dapat menetapkan atau mencabut status guru besar. “SK guru besarnya rata-rata semua sekarang kan masih dari menteri (menristekdikti), jadi yang bisa mencabut itu hanya menteri,” katanya.

Diduga Potong Uang ASN, KPK Tahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono

Hanya melalui dewan kehormatan universitas, institusi tersebut dapat mengirimkan rekomendasi rektor ke Kemenristekdikti.

Andi menyatakan bahwa Dewan Kehormatan Universitas (DKU) UGM mempertahankan asas praduga tak bersalah, jadi pemeriksaan pelanggaran kode etik terhadap Eddy baru akan dilakukan setelah kasus berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Pelaku Pungli di Rutan KPK Ternyata Sudah Bukan Pegawai Kemenkumham, Kini Bertugas di Pemerintahan

Andi menyatakan bahwa menggunakan asas praduga tak bersalah bukan hanya melindungi secara terus menerus, tetapi juga karena itu harus prosedural.

Karena itu, Andi Sandi menganggap kehadiran Eddy Hiariej dalam acara pengukuhan guru besar mantan Wakil Rektor UGM Paripurna Sugarda di Balai Senat UGM pada hari Kamis (16/11) adalah wajar.

Halaman Selanjutnya
img_title