Pelaku Pungli di Rutan KPK Ternyata Sudah Bukan Pegawai Kemenkumham, Kini Bertugas di Pemerintahan

Kemenhukham RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Padang – Dalam tanggapan terhadap dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berinisial H dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemenkumham mengklarifikasi bahwa H tidak lagi menjadi pegawai di lembaga tersebut.

Diduga Potong Uang ASN, KPK Tahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono

“Mulai tahun 2022, H telah beralih tugas dan menjadi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bagian Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor: 785 Tahun 2022. Jadi, yang bersangkutan tidak lagi merupakan pegawai Kemenkumham," ungkap Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang, dalam keterangannya pada Jumat, 16 Februari 2024.

Hantor menjelaskan bahwa H sebelumnya bekerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta, kemudian ditugaskan di KPK RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-44.KP.04.04 Tahun 2018, tanggal 22 Februari 2018. Namun, pada tahun 2022, H telah beralih status menjadi Pegawai Pemprov DKI. "Kemenkumham akan mendukung sepenuhnya proses penegakan disiplin terhadap pegawai tersebut jika terbukti terlibat dalam pungutan liar di Rutan KPK. Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya tindakan penegakan disiplin di bawah pengawasan KPK," katanya.

KPK Rampungkan Surat Dakwaan eks Kementan Syahrul Yasin Limpo

Selain itu, Kemenkumham menegaskan komitmennya dalam memerangi pungutan liar baik di rutan maupun lapas yang berada di bawah naungannya. "Jika ada indikasi keterlibatan pegawai dalam pungli, pasti akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar. Kemenkumham akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan prinsip menciptakan pelayanan yang berintegritas," tambah Hantor.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi etik kepada 12 petugas Rutan KPK dalam sidang etik pertama. Mereka dinilai terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan. Modus operandi yang digunakan termasuk menyelundupkan handphone ke dalam rutan dan membiarkan para tahanan menggunakannya.

OTT di Sidoarjo, KPK Amankan Sepuluh Orang