May Day, Berikut 12 Tuntutan Serikat Buruh di Kalimantan Barat
- VIVA /Ngadri
Lebih lanjut, Roni mengatakan, Dua Undang-undang itu akan direvisi dalam RUU Kesehatan dengan metode omnisbus law. Namun pada lain sisi DPR dan Pemerintah mengobral narasi palsu untuk memberi cuti melahirkan selama 6 bulan yang tertuang dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, namun Konvensi ILO No. 183 tentang Perlindungan Maternitas (perempuan sebelum hamil, melahirkan, sampai merawat bayi) tidak kunjung diratifikasi (disahkan menjadi undang-undang nasional); Pemerintah dan DPR berkata, semua pemangkasan regulasi itu bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan rakyat. Buruh dan serikat buruh menjawab, itu narasi palsu, itu bohong.
‘’Bagaimana logika sehatnya jika uang pesangon dipangkas, upah minimum sektoral dihapus, outsourcing dibebaskan, PKWT seumur hidup, PHK dipermudah, TKA dibebaskan, dan eksistensi serikat buruh dilumpuhkan disebut meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan buruh dan keluarganya? Bukankah ini mendegradasi? Bukankah ini mengurangi? Mengapa Pemerintah dan DPR membebani buruh untuk mengundang investor? Padahal serikat buruh telah menawarkan jalan keluar dengan cara Pemerintah dengan dukungan DPR memberantas korupsi yang merajalela dan menciptakan birokratisasi yang cepat, murah, dan ramah. Namun Pemerintah tidak berdaya untuk melakukan 2 usulan serikat buruh itu. Pemerintah dan DPR lebih mengambil jalan mudah,’’lanjutnya.
Berikut 12 Tuntutan Pelikha Kalbar di hari Buruh Internasioanal, Sebagai berikut:
1. Mencabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 (Omnibus law);
2. Mencabut aturan Jaminan Hari Tua dan Program Pensiun dari UU Nomor 4 Tahun 2023 (Omnibus Law);
3. Mengeluarkan UU SJSN dan UU BPJS dari RUU Kesehatan (Omnibus Law);
4. Membatalkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak;