Buruh Terima Upah Dibawah UMP, Kadiskertrans: Silahkan Lapor Kami Proses

Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya
Sumber :
  • Pixabay

PADANG - Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 ribuan buruh di Kalbar batal menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi dan Dinaskertans pada Jumat 5 Mei 2023. Aksi turun ke jalan diganti dengan menggelar pertemuan dengan Forkopimda di Pontianak.

Jokowi Melakukan Kunjungan Kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Tepat di hari Buruh Internasional atau May Day Pelikha Kalbar mencatat masih ada buruh yang menerima upah dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ketua Serikat Pejuang Lintas Khatulistiwa (Pelikha) Provinsi Kalbar, Roni Panjaitan, SH mencatat bahwa di Hari Buruh atau May Day masih ada buruh yang menerima upah dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun dia tidak menjelaskan secara detail perusahaan tersebut.

Kemnaker Siapkan Kenaikan UMP 2024, Pengusaha Diminta Bijak

"Kami Pelikha mencatat masih ada buruh yang menerima upah dibawah Upah Minimum Provinsi. Dan saya meminta kepada Pemerintah melalui Dinaskertans melakukan penindakan,"kata Roni.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto mengatakan, kepada buruh yang menerima upah dibawah Upah Minimum Provinsi dipersilahkan agar membuat laporan.

Gubernur Kalbar dan Dewan Kompak Tak Hadiri Dialog Serikat Buruh

"Silakan buat laporan ke kami, maka akan kami turunkan petugas ke lapangan. Selanjutnya kami proses sesuai aturan,"ujarnya.