Buruh Terima Upah Dibawah UMP, Kadiskertrans: Silahkan Lapor Kami Proses
- Pixabay
PADANG - Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 ribuan buruh di Kalbar batal menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi dan Dinaskertans pada Jumat 5 Mei 2023. Aksi turun ke jalan diganti dengan menggelar pertemuan dengan Forkopimda di Pontianak.
Tepat di hari Buruh Internasional atau May Day Pelikha Kalbar mencatat masih ada buruh yang menerima upah dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ketua Serikat Pejuang Lintas Khatulistiwa (Pelikha) Provinsi Kalbar, Roni Panjaitan, SH mencatat bahwa di Hari Buruh atau May Day masih ada buruh yang menerima upah dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun dia tidak menjelaskan secara detail perusahaan tersebut.
"Kami Pelikha mencatat masih ada buruh yang menerima upah dibawah Upah Minimum Provinsi. Dan saya meminta kepada Pemerintah melalui Dinaskertans melakukan penindakan,"kata Roni.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto mengatakan, kepada buruh yang menerima upah dibawah Upah Minimum Provinsi dipersilahkan agar membuat laporan.
"Silakan buat laporan ke kami, maka akan kami turunkan petugas ke lapangan. Selanjutnya kami proses sesuai aturan,"ujarnya.