May Day, Berikut 12 Tuntutan Serikat Buruh di Kalimantan Barat

Forkopimda dan buruh gelar pertemuan di Hotel Maestro Pontianak
Sumber :
  • VIVA /Ngadri

PADANG – Memperingati Hari Buruh Internasional Forkopimda Provinsi Kalbar bersama buruh menggelar pertemuan di salah satu hotel di Pontianak pada Jumat, 5 Mei 2023. Dalam pertemuan tersebut buruh meminta UU Nomor 6 Tahun 2023 dicabut.

Prabowo Subianto Sambut Hari Buruh 2024 dengan Harapan Indonesia Emas

Ketua Serikat Pejuang Lintas Khatulistiwa (PELIKHA) Provinsi Kalbar, Roni Panjaitan, SH mengatakan aksi unjuk rasa yang sedianya akan diselenggarakan di kantor DPRD Provinsi Kalbar dan Dinaskertrans batal lantaran sudah digelar pertemuan dengan Forkopimda dan instansi lainya.

‘’Unjuk rasa batal diselenggarakan, kami sudah ada pertemuan dengan Forkopimda,’’ujar Roni saat dihubungi VIVA pada Jumat, 5 Mei 2023.

Jokowi Melakukan Kunjungan Kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Roni menambahkan, Sampai saat ini Pemerintah dan DPR belum puas merongrong hak-hak dasar buruh dan serikat buruh. Setelah uang pesangon dipangkas, upah minimum sektoral dihapus, outsourcing dibebaskan, PKWT seumur hidup, PHK dipermudah, TKA dibebaskan, dan eksistensi serikat buruh dilumpuhkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tidak konstitusional itu, yang kemudian diperbaiki melalui jalan pintas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan kemudian disahkan dan diberlakukan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023,

Ketua Serikat Pelikha Provinsi Kalbar, Roni Panjaitan,SH

Photo :
  • VIVA /Ngadri
Gubernur Kalbar dan Dewan Kompak Tak Hadiri Dialog Serikat Buruh

‘’Pemerintah dan DPR masih melanjutkan nafsunya merongrong dan mendegradasi hak-hak dasar buruh berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Pensiun dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang dibuat dengan metode omnibus law. Bahkan Pemerintah tanpa hati nurani mengurangi upah buruh yang bekerja pada industri padat karya tertentu sebesar 25% dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Dan melalui Permenaker Nomor 14 Tahun 2022 Pemerintah mempersulit aktivis buruh menjadi calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial,’’tambah Roni.

‘’Tidak cukup disitu. Ternyata DPR dan Pemerintah masih akan melanjutkan kebijakan publiknya yang buruk untuk mendegradasi manfaat jaminan sosial buruh yang telah baik dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,’’imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title