Gubernur Kalbar dan Dewan Kompak Tak Hadiri Dialog Serikat Buruh
- VIVA/Ngadri
PADANG - Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 yang jatuh pada tanggal 1 Mei, sejumlah Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Kalimantan Barat melakukan dialog dan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemprov Provinsi Kalimantan Barat.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam acara halal bihalal dan dialog Serikat Pekerja atau Serikat Buruh bersama Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Ballrom Hotel Maestro Jalan Sutan Syahrir Pontianak pada hari Jumat, 5 Mei 2023.
Dalam kata sambutan pengantarnya Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI KALBAR) Kalimantan Barat, Suherman menyampaikan kekecewaan dengan ketidakhadiran Gubernur Kalbar dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat dalam dialog bersama Buruh ini.
“Dalam memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei, kami menempuh jalur dialog agar menjaga situasi dan kondisi yang kondusif, karena mencari solusi itu tidak mesti turun ke jalan, kami berharap bisa berdialog dengan semua pihak pengambil kebijakan, tetapi kami merasa sangat kecewa dengan ketidakhadiran Gubernur Kalbar dan Anggota DPRD, seolah-olah kami tak diperdulikan, apakah kami harus turun ke jalan agar kami didengar suaranya,” ujarnya.
Dia menambahkan, jauh jauh hari telah mengundang Gubernur Kalbar untuk bisa hadir dalam silaturahmi dan diskusi tersebut, dengan harapan agar Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji dan anggota DPRD Kalbar bisa mendengar dan melihat permasalahan yang dihadapi oleh buruh di Kalbar.
“Perlu masyarakat ketahui bahwa ada 80 persen buruh merupakan penyumbang pembangunan terbesar di Kalimantan Barat ini,"tambahnya.
Suherman berharap apa yang menjadi tuntutan dan kritik terhadap pemerintah daerah bisa ditanggapi lebih serius, dan merespon sehingga tidak ada lagi buruh yang menjadi korban atas hak-hak yang mestinya menjadi hak miliknya namun tidak didapatkan karena akibat kesewenang-wenangan pengusaha yang tidak ditindak tegas oleh pemerintah daerah.