Gubernur Kalbar dan Dewan Kompak Tak Hadiri Dialog Serikat Buruh

Ketua Korwil KSBSI Kalbar, Suherman, SE
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

"Sejumlah Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat ini menyatakan kekecewaannya dan akan menggalang aksi turun ke jalan menyuarakan keluh kesah anggota Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat yang masih banyak mengalami permasalahan,"ujarnya.

KH Yahya Cholil Staquf Melantik PWNU Kalbar Periode 2022-2027

Suherman mengatakan sesuai kesepakatan dengan semua elemen Buruh untuk berdialog hari ini, maka kemudian Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat beserta elemen organisasi Buruh Se-Kalimantan Barat menyampaikan tuntutan tertulis.

Berikut 12 poin tuntutan yang disampaikan buruh kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kalimantan Barat dan juga pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat yang isinya sebagai berikut :

Buruh Terima Upah Dibawah UMP, Kadiskertrans: Silahkan Lapor Kami Proses

1. Mendesak pemerintah daerah provinsi Kalbar segera Mencabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 .

2. Mencabut aturan Jaminan Hari Tua dan Program Pensiun dari UU Nomor 4 Tahun 2023 .

Kejari Pontianak Periksa Sekda Kota Pontianak Terkait Kasus Korupsi Proyek IPAL

3. Mengeluarkan UU SJSN dan UU BPJS dari RUU Kesehatan.

4. Membatalkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Halaman Selanjutnya
img_title