Gubernur Kalbar dan Dewan Kompak Tak Hadiri Dialog Serikat Buruh
- VIVA/Ngadri
5. Ratifikasi Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas.
6. Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengurangan upah buruh 25 persen.
7. Cabut Permenaker Nomor 14 Tahun 2022 yang mempersulit persyaratan calon Hakim AdHoc Pengadilan Hubungan Industrial.
8.Tindak Tegas Pengusaha yang tidak membayarkan THR Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan hari raya keagamaan lainnya kepada buruh atau Pekerja nya khususnya yang terjadi di Kalimantan Barat.
9. Tindak Tegas Pengusaha yang tidak mengikut sertakan buruh atau Pekerjanya dalam Program jaminan Sosial yakni BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang sampai saat ini masih banyak terjadi pada Buruh/Pekerja di wilayah Kalimantan Barat Khususnya di sektor Kelapa Sawit dan sektor lainya terutama pada buruh Harian Lepas (BHL) di sektor Kelapa sawit.
10. Kembalikan Fungsi Pengawasan (Wasnaker) di Kabupaten atau Kota atau Kembalikan UPT. Wasnaker yang telah di bubarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar dapat mempercepat dalam melakukan Pemeriksaan dan Penindakanan bagi Perusahaan yang nakal dan tidak memberikan hak Normatif Buruh sesuai Undang Undang atau Peraturan.
11. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota di Kalbar Melalui Dinas Tenaga Kerja harus dapat mendorong Perusahaan perusahaan yang ada di kalbar, dan sudah memilki Peraturan Perusahaan harus di tingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengingat masih sangat sedikitnya Perusahaan di Kalimantan Barat yang mempunyai PKB yang dirundingkan bersama Serikat Buruh atau Pekerja.