Kemnaker Siapkan Kenaikan UMP 2024, Pengusaha Diminta Bijak
- VIVA/M.Ali Wafa
Padang – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta mendorong daya beli masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2024 masih dalam pembahasan dan perhitungan. Namun, ia memastikan kenaikan UMP akan dilakukan, meskipun tidak akan sampai 15 persen, seperti tuntutan buruh.
"Tentu saja kita akan menaikkan UMP 2024, tapi tidak akan sampai 15 persen. Kita akan lihat dari berbagai pertimbangan, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Sabtu (14/10/2023).
Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pada akhir November 2023. Pemerintah juga akan mendengar aspirasi dari semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha, untuk mendapatkan hasil yang sesuai.
Pengusaha diharapkan dapat memahami dan mendukung kenaikan UMP 2024. Kenaikan UMP ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta mendorong daya beli masyarakat.