May Day, Berikut 12 Tuntutan Serikat Buruh di Kalimantan Barat

Forkopimda dan buruh gelar pertemuan di Hotel Maestro Pontianak
Sumber :
  • VIVA /Ngadri

PADANG – Memperingati Hari Buruh Internasional Forkopimda Provinsi Kalbar bersama buruh menggelar pertemuan di salah satu hotel di Pontianak pada Jumat, 5 Mei 2023. Dalam pertemuan tersebut buruh meminta UU Nomor 6 Tahun 2023 dicabut.

Ketua Serikat Pejuang Lintas Khatulistiwa (PELIKHA) Provinsi Kalbar, Roni Panjaitan, SH mengatakan aksi unjuk rasa yang sedianya akan diselenggarakan di kantor DPRD Provinsi Kalbar dan Dinaskertrans batal lantaran sudah digelar pertemuan dengan Forkopimda dan instansi lainya.

‘’Unjuk rasa batal diselenggarakan, kami sudah ada pertemuan dengan Forkopimda,’’ujar Roni saat dihubungi VIVA pada Jumat, 5 Mei 2023.

Roni menambahkan, Sampai saat ini Pemerintah dan DPR belum puas merongrong hak-hak dasar buruh dan serikat buruh. Setelah uang pesangon dipangkas, upah minimum sektoral dihapus, outsourcing dibebaskan, PKWT seumur hidup, PHK dipermudah, TKA dibebaskan, dan eksistensi serikat buruh dilumpuhkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tidak konstitusional itu, yang kemudian diperbaiki melalui jalan pintas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan kemudian disahkan dan diberlakukan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023,

Ketua Serikat Pelikha Provinsi Kalbar, Roni Panjaitan,SH

Photo :
  • VIVA /Ngadri

‘’Pemerintah dan DPR masih melanjutkan nafsunya merongrong dan mendegradasi hak-hak dasar buruh berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Pensiun dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang dibuat dengan metode omnibus law. Bahkan Pemerintah tanpa hati nurani mengurangi upah buruh yang bekerja pada industri padat karya tertentu sebesar 25% dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Dan melalui Permenaker Nomor 14 Tahun 2022 Pemerintah mempersulit aktivis buruh menjadi calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial,’’tambah Roni.

‘’Tidak cukup disitu. Ternyata DPR dan Pemerintah masih akan melanjutkan kebijakan publiknya yang buruk untuk mendegradasi manfaat jaminan sosial buruh yang telah baik dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,’’imbuhnya.

Lebih lanjut, Roni mengatakan, Dua Undang-undang itu akan direvisi dalam RUU Kesehatan dengan metode omnisbus law. Namun pada lain sisi DPR dan Pemerintah mengobral narasi palsu untuk memberi cuti melahirkan selama 6 bulan yang tertuang dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, namun Konvensi ILO No. 183 tentang Perlindungan Maternitas (perempuan sebelum hamil, melahirkan, sampai merawat bayi) tidak kunjung diratifikasi (disahkan menjadi undang-undang nasional); Pemerintah dan DPR berkata, semua pemangkasan regulasi itu bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan rakyat. Buruh dan serikat buruh menjawab, itu narasi palsu, itu bohong.

‘’Bagaimana logika sehatnya jika uang pesangon dipangkas, upah minimum sektoral dihapus, outsourcing dibebaskan, PKWT seumur hidup, PHK dipermudah, TKA dibebaskan, dan eksistensi serikat buruh dilumpuhkan disebut meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan buruh dan keluarganya? Bukankah ini mendegradasi? Bukankah ini mengurangi? Mengapa Pemerintah dan DPR membebani buruh untuk mengundang investor? Padahal serikat buruh telah menawarkan jalan keluar dengan cara Pemerintah dengan dukungan DPR memberantas korupsi yang merajalela dan menciptakan birokratisasi yang cepat, murah, dan ramah. Namun Pemerintah tidak berdaya untuk melakukan 2 usulan serikat buruh itu. Pemerintah dan DPR lebih mengambil jalan mudah,’’lanjutnya.

Berikut 12 Tuntutan Pelikha Kalbar di hari Buruh Internasioanal, Sebagai berikut:

1. Mencabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 (Omnibus law);

2. Mencabut aturan Jaminan Hari Tua dan Program Pensiun dari UU Nomor 4 Tahun 2023 (Omnibus Law);

3. Mengeluarkan UU SJSN dan UU BPJS dari RUU Kesehatan (Omnibus Law);

4. Membatalkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak;

5. Ratifikasi Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas;

6. Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengurangan upah buruh 25%;

7. Cabut Permenaker Nomor 14 Tahun 2022 yang mempersulit persyaratan calon Hakim Ad- Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.

8. Tindak Tegas Pengusaha yang tidak membayarkan THR Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan hari raya keagamaan lainnya kepada buruh/Pekerja nya khususnya yang terjadi di Kalimantan Barat.

9. Tindak Tegas Pengusaha yang tidak mengikut sertakan buruh/Pekerjanya dalam Program jaminan Sosial yakni BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang sampai saat ini masih banyak terjadi pada Buruh/Pekerja di wilayah Kalimantan Barat Khususnya di sektor Kelapa Sawit dan sektor lainya terutama pada buruh Harian Lepas (BHL) di sektor Kelapa sawit.

10. Kembalikan Fungsi Pengawasan ( Wasnaker) di Kabupaten /Kota atau Kembalikan UPT. Wasnaker yang telah di bubarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar dapat mempercepat dalam melakukan Pemeriksaan dan Penindakanan bagi Perusahaan yang nakal dan tidak memberikan hak Normatif Buruh sesuai Undang Undang atau Peraturan.

11. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Kalbar Melalui Dinas Tenaga Kerja harus dapat mendorong Perusahaan perusahaan yang ada di kalbar, dan sudah memilki atisasi yang cepat, murah, dan ramah. Namun Pemerintah tidak berdaya untuk melakukan 2 usulan serikat buruh itu. Pemerintah dan DPR lebih mengambil jalan mudah dengan mendegradasi hak-hak buruh. Peraturan Perusahaan harus di tingkatkan menjadi PKB ( Perjanjian Kerja Bersama) mengingat masih sangat sedikitnya Perusahaan di Kalimantan Barat yang mempunyai PKB yang di rundingkan bersama Serikat Buruh/Pekerja.

12. Berikan Porsi Penganggaran yang sesuai dengan Kebutuhan dan tupoksi Wasnaker, Tripartit dan Dewan Pengupahan baik Provinsi maupun Kab/Kota melalui APBD/APBN agar dapat melaksanakan Tugas dan Fungsinya dengan cepat,Efisien, Efektif, dan bermartabat yang selama ini di berikan Penganggaran yang sangat sedikit sekali dan terkesan Pemerintah Pusat maupun daerah tidak peduli dengan urusan Ketenagakerjaan.