Polda Sumbar Selesaikan Ratusan Kasus dengan Restorative Justice

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Foto/Humas Polda Sumbar
Sumber :

Padang – Sepanjang tahun 2022, sebanyak 257 kasus dari 2.257 kasus bisa diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ). Sementara tahun 2021, sebanyak 1.011 kasus juga diselesaikan dengan cara serupa dari total 5.585 kasus.

Pernyataan itu disampaikan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, usai membuka acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Restorative Justice di Hotel Pangeran Beach Padang pada Selasa, (28/6).

"Ada beberapa manfaat yang diperoleh dalam RJ ini, pertama pertentangan sosial antara masyarakat bisa kita reduksi, asas musyawarah dan mufakat sangat ditonjolkan, kemudian efisiensi anggaran negara," ujarnya.

Menurut Teddy, terkait efisiensi anggaran ini, harus diakuinya proses peradilan masih berbelit-belit. Pasalnya, dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan masih memakan waktu panjang di internal.

"Di internal kita saja ada proses penyelidikan, penyidikan hingga peradilan, itu memakan waktu yang panjang," sebut Teddy.

Lebih lanjut, Kapolda Sumbar ini mencontohkan Restorative Justice di Satreskrim, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus. Kendati begitu, ia menilai juga terdapat beberapa kasus yang dikecualikan dalam Restorative Justice tersebut.

 "RJ ini bisa diterapkan kecuali pada kasus Korupsi, Terorisme, Makar, Narkoba," tegasnya.