MUI Rilis 15 Rekomendasi Terkait Rempang Eco City: Utamakan Masyarakat Adat dan Kesejahteraan 

MUI Pusat.
Sumber :
  • MUI Pusat

Padang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merespons kasus kontroversial yang terjadi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, yang melibatkan rencana pembangunan Rempang Eco city dengan mengeluarkan 15 rekomendasi resmi. 

Rekomendasi ini dikeluarkan sebagai upaya komitmen MUI dalam memberikan pandangan dan langkah-langkah strategisnya sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shodiqul hukumah (mitra pemerintah).

Dalam rekomendasi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud, dan Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan pada Selasa 26 September 2023, MUI menyatakan keprihatinannya terhadap berbagai masalah yang timbul sehubungan dengan rencana pembangunan Rempang Eco City. 

MUI menekankan bahwa pembangunan seharusnya memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat, dan jika ada reaksi negatif atau penolakan dari masyarakat, itu menunjukkan adanya masalah dalam kebijakan, komunikasi, dan pendekatan pemerintah.

MUI juga merujuk pada fatwa mereka tentang Distribusi Lahan untuk Pemerataan dan Kemaslahatan, yang menekankan pentingnya menjaga hak kepemilikan tanah untuk kesejahteraan dan pelestarian. MUI mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa investasi yang memengaruhi relokasi pemukiman penduduk harus mematuhi prinsip-prinsip konstitusi dan hak asasi manusia.

Selain itu, MUI mendesak pemerintah untuk mengedepankan dialog dan musyawarah, menghindari kekerasan, dan memastikan rasa keadilan bagi masyarakat Pulau Rempang. MUI juga menekankan pentingnya menghormati masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional mereka serta memastikan perlindungan hukum bagi warga yang telah lama menghuni tanah tersebut.

MUI menegaskan bahwa pembangunan harus mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya, sejalan dengan konstitusi. MUI juga meminta pemerintah untuk menghentikan sementara seluruh proses pembangunan Rempang Eco City hingga tercapai kesepakatan antara pemerintah, perwakilan masyarakat Pulau Rempang, dan lembaga adat Melayu.