Pemerintah Kota Padang Tindak 4 Stockpile Batu Bara Demi Lingkungan

Pemerintah Kota Padang Tindak 4 Stockpile Batu Bara
Sumber :
  • Diskominfo Padang

Padang – Pemerintah Kota Padang melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan usaha 4 stockpile batu bara di Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Kamis (12/10/2023). Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan stockpile batubara.

 

Tim gabungan yang terdiri dari Polresta Padang, Kodim 0312/Padang, Kejaksaan Tinggi, PN Padang, Dinas ESDM Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, Dinas DLH Sumbar, Bagian Hukum, Kantor Kesbangpol, Satpol PP, pihak kecamatan Lubeg, kelurahan setempat, serta tim ahli turut serta dalam penindakan ini. Mereka telah memasang papan larangan penghentian kegiatan usaha dan garis larangan melintas di sekitar lokasi.

 

Plt Kepala DLH Padang, Edi Hasymi, menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mencegah dampak lebih lanjut terkait polusi udara, kontaminasi air permukaan, pencemaran air tanah yang berasal dari kegiatan stockpile batu bara tersebut.

 

Ia menjelaskan bahwa penghentian kegiatan stockpile dilakukan karena perusahaan-perusahaan terkait beroperasi tanpa izin usaha dan gagal memenuhi persyaratan manajemen lingkungan yang memadai, yang berpotensi menyebabkan ancaman serius bagi masyarakat sekitar, termasuk gangguan kualitas udara, air tanah, dan dampak lainnya.