Erick Thohir Ajukan SKCK dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Diduga untuk Maju Cawapres

Menteri BUMN Erick Tohir
Sumber :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

Sebelumnya, Erick Thohir juga telah mengurus surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana. Surat tersebut diurus Erick ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan surat yang dilihat VIVA, surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana itu dibuat sebagai syarat untuk menjadi calon wakil presiden.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan register induk pidana menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi keterangan surat seperti dilihat VIVA, Rabu, 18 Oktober 2023.

"Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon wakil presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," sambungnya.