Janggal, Ada Apa di Balik Penahanan Mahasiswi di Pasaman?
Selasa, 2 Agustus 2022 - 09:04 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sebelumnya telah diberitakan, Husnul Khatimah (25) ditahan di Rumah Tahanan Negara (RTN) Polres Pasaman, selama 20 hari terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2022 mendatang atas dugaan pemerasan.