KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Laporan Dana Kampanye Bagi Paslon Calon Kepala Daerah

Ory Sativa Syakban
Sumber :
  • Padang Viva

Padang – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban menyebut bahwa pihanya mengingatkan kembali seluruh pasangan calon Kepala Daerah yang ikut konsestasi Pilkada 2024, untuk segera menyiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"LPPDK ini wajib disampaikan oleh pihak paslon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota sehari setelah kampanye berakhir, yakni tanggal 24 November 2024," ujar Ory Sativa Syakban, Senin 18 November 2024.

Dijelaskan Ory, terkait dengan LPPDK ini, sudah diatur dalam pasal 33 ayat (2) PKPU 14 tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pilkada, bahwa Pasangan Calon menyampaikan LPPDK dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir.

Dalam LPPDK kata Ory, Paslon yang akan disampaikan ke KPU, harus memuat informasi berkaitan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, Sumber Perolehan Dana Kampanye, catatan penerimaan dan pengeluaran kampanye Paslon, NPWP Paslon, bukti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan saldo akhir pada saat penutupan pembukuan LPPDK.

KPU Sumbar kata Ory, juga mengingatkan kepada calon kepala daerah yang sedang berkampanye agar tidak menerima dana kampanye dari Pihak Asing, LSM Asing, sumbangan dana dari pemerintah, sumbangan BUMN, BUMD dan BUMNag, serta penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

"Paslon juga berkewajiban mengembalikan kepada kas negara, jika menerima sumbangan dana kampanye melebihi ketentuan, dimana penyumbang yang berasal dari perseorangan maksimal boleh menyumbang dana kampanye kepada paslon sebanyak 75 juta Rupiah, dan penyumbang dari corporate maksimal sebanyak 750 juta" tutup Ory.