Sidang PHPU Digelar di MK, Supardi - Tri Venindra Minta Batalkan Keputusan KPU Payakumbuh dan Gelar PSU
- Humas MK RI/Ifa
Padang – Paslon Wako dan Wawako Payakumbuh, Supardi dan Tri Venindra laporkan terkait pelanggaran bersifat TSM atau Terstruktur, Masif, dan Sistematis dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh 2024.
Laporan ini tertera dalam Perkara Nomor 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang disidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat 10 Januari 2025 kemarin di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK).
Persidangan perkara ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah serta Komisi Pemiliihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menjadi Termohon dan Pihak Terkaitnya adalah Paslon Wako dan Wawako Payakumbuh Nomor Urut 3, Zulmaeta dan Elzadaswarman.
Menurut Pemohon pelanggaran bersifat TSM ini terjadi di lima kecamatan, yaitu Lamposi Tigo Nagori, Payakumbuh Barat, Payakumbuh Selatan, Payakumbuh Timur dan Payakumbuh Utara, dimana pelanggaran TSM yang dimaksud dilakukan dengan cara mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) para pemilih.
Kemudian mereka diberikan masing-masing selembar 'Surat Mandat' dan menurut Pemohon, para pemilih tersebut juga diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat dan KTA Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sehingga dikatakan Pemohon bahwa pemberian Surat Mandat itu dimaksudkan agar seolah-olah mereka yang telah didata akan dijadikan saksi mandat pada tempat pemungutan suara (TPS).
"Sejatinya Surat Mandat dan Kartu Tanda Anggota partai ini hanyalah semacam upaya untuk mengelabui Bawaslu, seolah-olah uang yang diberikan bukanlah money politic, melainkan uang saksi mandat dan anggota partai," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Rivaldi saat membacakan dalil permohonan di persidangan seperti dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi mkri.id.