Sidang PHPU Digelar di MK, Supardi - Tri Venindra Minta Batalkan Keputusan KPU Payakumbuh dan Gelar PSU
- Humas MK RI/Ifa
Terkait hal tersebut, Pemohon mengklaim sudah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Payakumbuh dan menurut Pemohon, pada hari pemilihan, Kantor DPC Demokrat sudah berbaris ratusan masyarakat yang menunggu pembagian uang yang kemudian didatangi Bawaslu.
Kemudian saat itu, Pemohon menyampaikan bahwa Bawaslu Payakumbuh langsung melakukan penangkapan dan peristiwa tersebut lalu diproses secara hukum hingga naik ke tahap penyidikan di Kepolisian.
"Dan kemudian ini di SP3, Yang Mulia, karena si tersangkanya kabur," ujar Rivaldi, seperti tertulis dalam mkri.id.
Dalam dalil permohonannya, Pemohon menyebut bahwa besaran uang yang dibagikan untuk hal ini bervariatif, dari Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu dan Pemohon menyampaikan petitum, meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor 636 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2024.
"Pemberian uang hampir di seluruh 5 kecamatan kota Payakumbuh, baik uang sejumlah 50 ribu sampai 300 ribu," katanya.
Kemudian Pemohon juga dalam petitumnya meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Payakumbuh.
"Selambat-lambatnya 3 bulan sejak Putusan Mahkamah dibacakan, tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 3 atas nama Zulmaeta dan Elzadaswarman," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Ridwan Bakar.