Indonesia Bersinar, Fadly Amran: Harus Ada Gerakan Terpadu dan Terintegrasi di Tengah Masyarakat

Fadly Amran
Sumber :
  • Istimewa

Padang – Mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Penyalahgunaan Narkoba). Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran mengajak seluruh elemen masyarakat diminta untuk terlibat aktif dalam perang melawan narkoba.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran dalam Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2023, Jumat (23/6/2023) di GOR Banca Laweh.

Dalam kesempatan itu Fadly Amran menyampaikan, upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat pemerintah terkait saja, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Harus ada gerakan terpadu dan terintegrasi seluruh komponen yang ada di tengah masyarakat. Di antaranya Pemko, TNI, Polri, sekolah, alim ulama, ninik mamak, bundo kanduang, kaum cerdik pandai, organisasi masyarakat, organisasi pemuda, dan lain lain,” ujar Fadly.

Terkait pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkoba, Fadly menambakan, Pemko Padang Panjang memiliki beberapa program.

Mulai dari kelurahan bersih narkoba, sekolah bersih narkoba, dan pelaksanaan program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bersama forkopimda.

Ia menyampaikan perlunya upaya akselerasi untuk menjadikan Indonesia Bersinar (bersih penyalahgunaan narkoba). 

Dengan diperingatinya HANI 2023 ini, Fadly mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah dan akan terus berjuang mencegah dan memberantas narkoba khususnya di Kota Padang Panjang.

“Mari kita terus lakukan langkah-langkah nyata untuk memerangi narkoba. Selamatkan keluarga, masyarakat dan bangsa. Serta gencarkan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di berbagai media,” tegasnya.

Pada acara ini dilakukan penandatanganan Pakta Integritas Antinarkoba oleh Wako Fadly, Wakil Wali Kota, Perwakilan BNN Provinsi Sumbar dan jajaran. 

Peringatan Hari Anti Narkoba itu dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika dan tes urine bagi pejabat eselon II dan III Kota Padang Panjang. (*)