Babak Baru Kasus Perdagangan Satwa Liar di Gorontalo

Barang bukti satwa yang disita
Sumber :
  • Humas KLHK

Padang – Berkas perkara pidana atas nama ZH (23 tahun), tersangka penyelundupan satwa liar dilindungi di Gorontalo, sudah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Itu artinya, ZH berikut dengan barang bukti bakal segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Foto Lepas Liar Baning Cokelat

Satwa liar dilindungi yang diselundupkan oleh tersangka ZH terdiri atas tiga ekor bekantan (Nasalis larvatus) dengan kondisi satu ekor dalam keadaaan mati serta dua ekor owa jenggot putih (Hylobates albibarbis). 

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menyebut jika kasus ini, terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat yang melihat satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas, Kota Gorontalo. Masyarakat kemudian melaporkannya kepada petugas.

Membandel 15 Pendaki Asal Medan Diamankan Petugas BKSDA Sumbar 

"Setelah mendapatkan laporan, tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo menuju ke lokasi dan mengamankan satwa liar dilindungi tersebut,"ujar Aswin dikutip dari keterangan resminya, Selasa 21 Maret 2023. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh tim, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo untuk diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan direncanakan akan di bawa ke Kota Manado.

Siamang Jon-Cimung Dilepasliarkan di SM Isau-Isau Lahat

Atas perbuatannya tersebut, ZH disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini, mengingat jenis satwa yang diamankan merupakan satwa endemik asal Kalimantan.

Halaman Selanjutnya
img_title