Capaian Optimal, 7 Daerah di Sumbar Terima DBH Pajak

Dana Bagi Hasil Pajak di Sumbar. Foto/Wahyu Saputra/PadangViva
Sumber :

Padang – Sebanyak 7 kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar), menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak triwulan 1 tahun 2022 dari Pemerintah Provinsi Sumbar.

Pariwisata Sumbar Berkembang Pesat, Desa Wisata Jadi Motor Penggerak

Adapun tujuh kabupaten dan kota yang menerima DBH Pajak itu, di antaranya Pemkot Bukittinggi, Pemkot Padang Panjang, Pemkot Pariaman, Pemkab Sawahlunto, Pemkab Solok, Pemkab Tanah Datar, dan Pemkab Sijunjung. 

"Tujuh kabupaten dan kota itu telah memenuhi 90 persen plat merahnya membayar pajak," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi usai Peluncuran Samsat Wisata Bukittinggi, Samsat Terminal Aurkuning, di Bukittinggi, Sabtu (4/6).

Koper CJH Maksimal 32 Kg, Simak Penjelasan Kemenag Sumbar

Menurutnya, Samsat di Sumbar telah mulai berubah dan melakukan beragam inovasi-inovasi beberapa tahun terakhir. Misalnya, Samsat Digital Nasional, Samsat Keliling, Samsat Corner, dan Samsat Nagari untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya inovasi itu, sebut Mahyeldi, Samsat semakin berpacu melakukan pendekatan layanan kepada masyarakat. Sekaligus, bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat menunaikan kewajiban untuk membayar pajak.

Gubernur Mahyeldi: Jumlah Perantau Disinyalir Melebihi Jumlah Penduduk Sumbar

"Pajak ini berkontribusi besar untuk pembangunan di Sumbar. Maka, kita dorong terus kabupaten dan kota yang belum untuk segera membayar pajak, termasuk bagi masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Maswar Dedi juga telah menyampaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang  pendapatan daerah terbesar triwulan 1 tahun 2022. Jumlahnya lebih Rp196,4 miliar, atau di atas target Rp176,7 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title