Polisi Ringkus Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli 6 Santri

Polres Kubu Raya Tangkap amankan guru ngaji
Sumber :
  • Ngadri

PADANG - Kepolisian Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria inisial AZ (18) oknum guru ngaji karena diduga melakukan pelecehan terhadap 6 orang santri yang masih di bawah umur di Kecamatan Sungai Kakap, Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat, 20 Januari 2023.

Dinilai Lecehkan Profesi Wartawan, Ramlan Nurmatias Dituntut Minta Maaf Secara Terbuka

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat menjelaskan, pelecehan yang dilakukan terduga AZ dengan car oral seks dan ada yang disodomi. Pelaku AZ (18) telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,"ujar Arief dikutip pada Jumat, 20 Januari 2023.

Dua Oknum Santri Terlibat Tindak Asusila, Pihak Ponpes Jelaskan Ini

Ia menambahkan , pengungkapan kasus dugaan pelecehan bermula dari adanya laporan orang tua korban yang mendapatkan cerita kedua anaknya telah dilecehkan oleh pelaku selama belajar mengaji. Bahkan, kepada orangtuanya, korban tidak mau kembali ke belajar mengaji ke tempat tersebut, karena merasa trauma. 

“Bermula korban dijemput orangtuanya untuk pergi ke acara keluarga, namun tidak mau kembali ke tempat tersebut. Setelah didalami, ternyata korban telah dilecehkan pelaku,”tambahnya.

Manajemen MTI Canduang Adakan Pertemuan Terbuka, Ini Pembahasannya

Lebih lanjut, Arief mengatakan, jumlah korban pelecehan mencapai enam orang dan seluruhnya merupakan santri di pondok tersebut dengan modus bujuk rayu.

"Atas perbuatannya, tersangka AZ dijerat Pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pengakuan korban, pelecehan telah dilakukan berulang kali sejak bulan November 2023,"ujarnya.