Saatnya Ferdy Sambo Bacakan Nota Pembelaan Tuntutan Hukuman Seumur Hidup

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

PADANGPengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 24 Januari 2023. Adapun sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB.

Panji Gumilang Jalani Sidang Eksepsi, Dijaga Ketat Petugas

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bersama dengan dua mantan anak buahnya yakni Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal alias RR bakal bacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB.”Selasa 24 Januari 2023, agenda untuk pembelaan," dikutip dari VIVA dan melalui SIPP PN Jakarta Selatan.

Haris Azhar-Fatia menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur

Diketahui, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi telah dituntut oleh jaksa 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun berbeda dengan Bharada E dan juga Ferdy Sambo.

Bharada E yang merupakan sang eksekutor Brigadir J di tuntut 12 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh jaksa karena menjadi otak dari pembunuhan berencana Brigadir J.

8 Pelanggar Perda di Padang Akui Kesalahan, Denda Rp90 Ribu - Rp150 Ribu

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.