Haris Azhar-Fatia menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
- VIVA/M Ali Wafa
Padang – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin, 13 November 2023.
Pada pukul 10.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan membacakan tuntutan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kuasa hukum kedua terdakwa, Andi Muhammad Rezaldy, mengaku siap menghadapi segala tuntutan yang akan dibacakan jaksa.
“Dari segala aspek kami siap menghadapi segala tuntutan,” kata Andi kepada wartawan.
Andi menyebut, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi sesegera mungkin setelah tuntutan dibacakan jaksa.
“Setelah ada tuntutan, tentunya kami akan melakukan upaya pengajuan pledoi berkaitan dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dalam podcast di YouTube berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada”.
Podcast itu berisi pembahasan hasil kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai dugaan praktik bisnis tambang di Blok Wabu, situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM, termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu.