Diduga Mencemarkan nama baik, Dua Oknum LSM di Ketapang Dipolisikan
- Ngadri
VIVA PADANG - Kuasa Hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan bersama Petrus Jhon Fernandez resmi melaporkan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial HS dan SD, ke Polres Ketapang, Kalimantan Barat pada Senin, 20 Februari 2023.
Saat dikonfirmasi, Paul mengatakan pihaknya melaporkan kedua oknum LSM ini lantaran diduga dengan sengaja menggiring opini liar ke publik tanpa dilengkapi bukti-bukti dengan tujuan untuk menakuti-nakuti dan mencemarkan nama baik kliennya. Selain itu ada dugaan upaya pemerasan yang dilakukan keduanya.
"Paul menilai, kalau memang mereka ada bukti keterlibatan klien kami terhadap suatu perkara maka seharusnya mereka menyampaikan bukti itu ke pihak berwenang bukannya hingga perkara itu selesai dan hakim sudah memutus perkara serta memastikan tidak ada nofum atau bukti baru mengenai keterlibatan klien kami atau pihak lain, baru kemudian mereka menggiring opini ke publik untuk menakuti-nakuti klien kami," katanya
Paul melanjutkan, kalau apa yang disampaikan HS di media online merupakan sebuah penggiringan opini yang tak mendasar lantaran HS hanya mendesak aparat hukum menangkap dan menetapkan kliennya sebagai tersangka terkait kasus DD Bantan Sari baik saat proses perkara berjalan hingga perkara inkrach tanpa menyampaikan bukti apapun.
"Kan lucu, dari kasus berjalan sampai sudah selesai, LSM ini berulang kali menggiring opini di media bahwa klien kami harus ditetapkan jadi tersangka dan ditangkap tanpa ada bukti yang dia sampaikan, ironisnya setiap berita itu naik rekanan LSM ini yakni SD mengirim link berita ke klien kami bahkan dengan membuat narasi terkesan menakut-nakuti klien kami," tuturnya.
Dari sini, Paul menilai kalau upaya yang dilakukan oleh dua orang oknum LSM ini memiliki tujuan pribadi, terlebih upaya menakuti itu dengan membawa nama lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), padahal jika memang memiliki data maka sejak awal kedua LSM ini harusnya memberikan data itu ke pihak berwenang baik Kejaksaan maupun Pengadilan, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan sampai hari ini.
"Kedua LSM ini seperti sindikat, satunya menggiring opini ke publik, satunya mengirim link berita untuk menakuti-nakuti, sebagai orang awam klien kami secara psikologisnya terganggu dengan penggiringan opini ini terlebih disebarluaskan ke publik melalui media, dan demi menjaga nama baik klien kami dan keluarganya sebab dengan penggiringan opini tentu klien kami dan keluarganya merasa terganggu," akunya.