Diduga Mencemarkan nama baik, Dua Oknum LSM di Ketapang Dipolisikan
- Ngadri
"Hingga akhirnya, sempat terjadi komunikasi antara klien kami melalui karyawannya (wan usman-red) dengan kedua oknum LSM, kemudian kesepakatan kedua LSM ini tidak akan menggiring opini liar dengan imbalan sebesar Rp 20 juta yang dikirim ke rekening Suryadi pada 18 September 2021," lanjutnya.
Namun, seolah tak ada puasnya, beberapa waktu berjalan Suryadi kembali mengirim link berita kepada kliennya dengan membuat cerita kalau rekannya HS telah memegang data dari orang dalam mengenai penetapan tersangka kliennya oleh Kejagung terhadap perkara DD Bantan Sari, padahal secara hukum perkara yang melibatkan kliennya yang saat itu sebagai saksi ditangani Kejaksaan Ketapang bukan Kejagung yang mana perkara tersebutpun sudah selesai dan inkrach sesuai putusan Pengadilan Tipikor Pontianak seperti yang telah disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Fajar Yulianto dalam sebuah pemberitaan di beberapa media online.
"Saat menghubungi klien kami, Suryadi seolah-olah bisa membantu agar HS tidak mendorong Kejati atau Kejagung untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka, sebab katanya HS sedang dalam perjalanan ke Kejagung dan meminta klien kami segera merangkul HS secepatnya karena mengatakan HS adalah orangnya nekat luar biasa," jelasnya sesuai isi chat SD kepada kliennya.
Selain itu, Paul menceritakan dalam percakapan dengan kliennya yang telah direkam , SD juga mengaku jika kliennya memenuhi apa yang diinginkan HS maka data mengenai status tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung bisa diurus dan akan hilang dengan sendirinya karena tidak ada dorongan seperti pengekposan melalui media dan demo oleh HS, bahkan SD meyakinkan kliennya kalau HS siap membakar data rahasia negara tersebut di depan klien kami dan sebagai jaminannya SD mengatakan siap memasang badan lantaran dirinya mengaku memegang kasus HS jika tidak komitmen ketika keinginannya sudah terpenuhi.
"Mereka meminta uang Rp 150 Juta sebagai komitmen serta meminta agar tidak melibatkan pihak lain termasuk wan usman, untuk memastikan apa yang SD sampaikan, klien kami menghubungi HS menanyakan apakah benar permintaan sejumlah uang tersebut dan HS membenarkan hal tersebut dan mengaku akan berkomitmen, namun klien kami tidak mau memberikan uang tersebut karena merasa tidak bersalah dan putusan pengadilan sudah inkrach, HS pun terus menggiring opini melalui salah satu media online untuk menakuti klien kami, hanya saja SD dan HS mungkin tidak menyadari bahwa upaya mereka menakuti dan menipu daya klien kami direkam bahkan rekaman percakapan keduanya serta chat keduanya yang menjadi barang bukti yang kami lampirkan dalam kasus ini," tegasnya.
Untuk itu, Paul menilai jika HS dan SD mengaku akan disuap maka itu hanya sebatas pembelaan diri lantaran modusnya telah terbongkar, sebab jelas ada upaya menakuti oleh kedua oknum LSM terhadap kliennya dan percakapan yang dilakukan keduanya jelas ingin mendapatkan sesuatu dari kliennya dengan menjual nama Kejagung.
"Jika memang mereka benar kita tunggu berani tidak mereka menyerahkan bukti yang mereka katakan ada, tapi jika mereka berbohong maka saya pastikan mereka tidak berani lakukan itu, sedangkan kami sudah resmi melaporkan mereka dengan bukti rekaman percakapan, chat mereka. Saat ini kami sudah terima surat tanggal bukti lapor kami dari Polres Ketapang, tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut," akunya.