Ini Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Dengan Hukuman Mati
- VIVA/M Ali Wafa
PADANG – Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tuntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis, 30 Maret 2023.
JPU menegaskan tidak ada unsur apapun yang dapat meringankan tuntutan Teddy. Jaksa meyakini pria botak itu bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut alasan Jaksa tuntut Teddy Minahasa hukuman mati:
Sebagai seorang penegak hukum, terlebih dia berpangkat Inspektur Jenderal, Teddy seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba. Sebaliknya, posisinya sebagai Kapolda Sumbar Teddy malah memanfaatkan jabatannya dan anak buahnya dalam peredaran gelap narkoba.
“Sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar JPU dilansir dari laman VIVA, Jumat, 31 Maret 2023
2. Menikmati keuntungan hasil penjualan narkoba