Kuat Maruf Bantah Bersengkokol Membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua

Kuat Maaruf
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

PADANGPengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan agenda sidang nota pembelaan Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Ricky Rizal pada Selasa, 24 Januari 2023.

Polres 50 Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Tangkapan Awal Tahun 2024

Sebelumnya, Kuat Maruf di tuntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam nota pembelaan tersebut, Kuat mengaku heran ketika dirinya dituduh ikut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, dia tidak mengetahui hal apapun ketika berada di rumah dinas kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Panji Gumilang Jalani Sidang Eksepsi, Dijaga Ketat Petugas

"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan JPU kepada saya yang dituduh ikut perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Kuat dilansir dari Viva saat sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.

Kuat pun menjelaskan perihal pisau yang dibawa dari Magelang tidak ada keterkaitan dengan perencanaan pembunuhan. Karena semata-mata hanya untuk melindunginya ketika terjadi keributan dengan Brigadir J di Magelang.

8 Pelanggar Perda di Padang Akui Kesalahan, Denda Rp90 Ribu - Rp150 Ribu

"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Pak Ferdy Sambo, namun dalam hasil persidangan saya tidak ada satupun saksi atau rekaman lainnya kali lainnya saya bertemu dengan Sambo di Saguling," ujar dia.

Kemudian, Kuat pun telah membantah bahwa dirinya membawa pisau dari Magelang, Jawa Tengah tidak ada hubungannya dengan pembunuhan Brigadir J. Kuat pun membantah anggapan JPU yang menilai dirinya ikut bersekongkol dengan Ferdy Sambo dalam perencanaan pembunuhan. Hanya karena, ia yang sebagai asisten rumah tangga (ART) ikut menutup jendela dan pintu saat di rumah dinas.

Halaman Selanjutnya
img_title