Polda Kalbar Ringkus Pasangan Suami Istri Bawa 8,4 Kg Sabu
- Ngadri
PADANG - Tim gabungan Polda Kalbar dan Bea Cukai berhasil meringkus sepasang suami istri berinisial KM dan YG membawa narkoba jenis sabu sebanyak 8,4 kg di Jalan Raya Jongkat Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada Jum'at, 10 Februari 2023.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan penangkapan KM dan YG sepasang suami istri membawa Narkotika jenis sabu sebanyak 8,4 kg di Jalan Jongkat, Kabupatennya Mempawah.
"Sepasang suami istri tersebut diringkus ketika dalam perjalanan dari Jagoi Babang menuju Pontianak,"ujar Hernowo melalui keterangan tertulis kepada VIVA pada Sabtu, 11 Februari 2022.
Hernowo menambahkan , bahwa pihaknya mengamankan barang bukti yang dikemas kedalam bungkusan Teh China sebanyak 8,4 Kilogram sabu, kemudian satu unit mobil dan 3 buah Handphone.
"Penangkapan kali ini Polda Kalbar dan Bea Cukai menyergap pelaku penyelundupan narkoba saat berada di pinggir Jalan Raya Jungkat Kabupaten Mempawah,"tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan tim membawa pasutri tersebut ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan sepasang suami istri tersebut," lanjut Hernowo.