Polda Kalbar Ringkus Pasangan Suami Istri Bawa 8,4 Kg Sabu

Polda Kalbar amankan 8,4 kg Narkoba
Sumber :
  • Ngadri

PADANG - Tim gabungan Polda Kalbar dan Bea Cukai berhasil meringkus sepasang suami istri berinisial KM dan YG membawa narkoba jenis sabu sebanyak 8,4 kg di Jalan Raya Jongkat Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada Jum'at, 10 Februari 2023.

Banjir di Sintang Belum Surut, 95 Jiwa Mengungsi

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan penangkapan KM dan YG sepasang suami istri membawa Narkotika jenis sabu sebanyak 8,4 kg di Jalan Jongkat, Kabupatennya Mempawah.

"Sepasang suami istri tersebut diringkus ketika dalam perjalanan dari Jagoi Babang menuju Pontianak,"ujar Hernowo melalui keterangan tertulis kepada VIVA  pada Sabtu, 11 Februari 2022.

Polres 50 Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Tangkapan Awal Tahun 2024

Hernowo menambahkan , bahwa pihaknya mengamankan barang bukti yang dikemas kedalam bungkusan Teh China sebanyak 8,4 Kilogram sabu, kemudian satu unit mobil dan 3 buah Handphone.

"Penangkapan kali ini Polda Kalbar dan Bea Cukai menyergap pelaku penyelundupan narkoba saat berada di pinggir Jalan Raya Jungkat Kabupaten Mempawah,"tambahnya.

Kapolda Sumbar Terima Penghargaan Presisi Award dari LEMKAPI

Lebih lanjut, ia mengatakan tim membawa pasutri tersebut ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan sepasang suami istri tersebut," lanjut Hernowo.

Halaman Selanjutnya
img_title