Meski Menang Gugatan Kompensasi Di Hongkong, TKI Asal Cilacap Masih Trauma
- Padang Viva/Andri Mardiansyah
Padang – Kartika Puspitasari (41 tahun), mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cilacap, Jawa Tengah yang menjadi korban penyiksaan saat menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di Hong Kong pada 2013 silam, mengaku masih mengalami trauma berat. Meski Jumat kemarin dia menerima kabar baik. Yakni, menang di persidangan perdata tuntutan kompensasi atas penyiksaan yang dilakukan mantan majikannya.
Perbuatan yang dilakukan kedua majikannya yakni Tai Chi-wai dan istrinya, Catherine Au Yuk-shan pada 2013 lalu menurut Kartika, sungguh biadab. Ia saban hari disiksa mengggunakan rantai hingga dipaksa makan bekas makanan pasien di rumah sakit yang dibawa oleh Catherine Au Yuk-shan.
"Saya disuruh makan bekas makan pasien. Majikan saya (istrinya) bekerja di rumah sakit. Saya disiksa, disuruh pakai kantong plastik untuk membungkus tubuh saya. Tidak pakai baju,"kata Kartika, Senin 13 Februari 2023.
Akibat penganiayaan atau penyiksaan itu, Kartika mengungkap jika tubuhnya penuh dengan luka. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilalukan otoritas disana, terdapat ratusan luka di sekujur tubuhnya. Beberapa diantaranya hingga kini menyisakan bekas. Diantaranya di perut, bahu dan lengan.
Untuk itu kata Kartika, meski pengadilan Hong Kong memutuskan dan menetapkan jika gugatan perdata kompensasi ganti rugi sebesar Rp 1,8 miliar yang dilayangkan Kartika Puspitasari melalui kuasa hukumnya, diterima. Ia menegaskan jika itu tidak sebanding dengan trauma yang dialaminya.
"Ini bukan soal uang. Saya trauma berat. Kadang saya marah-marah dengan anak atau suami tanpa sebab. Saya harus rajin ke psikolog. Jadi kalau ditanya apakah sebanding dengan uang itu, sama sekali tidak,"tutup Kartika.
Sebelumnya, pada Jumat kemarin, Kartika menerima kabar dari aktivis yang mengawal kasusnya. Kartika dinyatakan menang gugatan kompensasi ganti rugi atas penyiksaan yang ia alami. Persidangan Hong Kong memutuskan uang ganti rugi yang mesti dibayar mantan majikannya sebesar 868,607 dollar Hongkong. Selain itu, uang asuransi 350 ribu dollar Hongkong juga didapati. Jika dirupiahkan, total ada Rp 1,9 miliar uang kompensasi yang akan diterima.
Kartika bilang, dalam kasus penyiksaan itu, mantan majikannya telah dijatuhkan hukuman penjara. Tai dipenjara selama 3 tahun 3 bulan, sementara Au 5 tahun 6 bulan. Meski sudah menang gugatan perdata namun menurut Kartika, nominal uang ganti rugi didapatkan ini tidak akan bisa memulihkan mentalnya. Siksaan dari mantan majikannya selama dua tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga, menyisakan trauma berat.