Ferdy Sambo Divonis Mati

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Padang – Aktor utama dalam kasus Duren Tiga berdarah yang merenggut nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo di vonis hukuman mati oleh Majelas hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

img_title LBH Padang Kecam Arogansi Dirreskrimum Polda Sumbar, Minta Proses Etik Tetap Berjalan

Majelis Hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hal yang meringankan pun menurut Majelis Hakim tidak ada. Sebelum membacakan vonis tersebut, Sambo diminta untuk berdiri.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana hukuman mati,”kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Senin 13 Februari 2023. 

img_title Kasus Direskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani Pukul Pengendara Berbuntut Panjang

Usai Hakim Imam Santoso membacakan vonis hukuman mati Sambo, ruangan sidang seketika riuh. Usai berbincang singkat dengan tim kuasa hukumnya, Sambo bergegas keluar dari ruang sidang. 

Pada sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Tuntukan itu, dinilai banyak pihak tidak mewakili rasa keadilan masyarakat. 

img_title Menjelang Puncak Hoegeng Awards 2026, Mewakili Ranah Minang Aiptu David Wewe Minta Restu Masyarakat Sumatra Barat