Ferdy Sambo Divonis Mati

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Padang – Aktor utama dalam kasus Duren Tiga berdarah yang merenggut nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo di vonis hukuman mati oleh Majelas hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Polri Buka Pintu Bagi Penyandang Disabilitas, Terobosan Baru Dalam Sejarah Rekrutmen

Majelis Hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hal yang meringankan pun menurut Majelis Hakim tidak ada. Sebelum membacakan vonis tersebut, Sambo diminta untuk berdiri.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana hukuman mati,”kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Senin 13 Februari 2023. 

335 Personel Dikerahkan Amankan TPS di Kalteng, Kapolda Tekankan Netralitas

Usai Hakim Imam Santoso membacakan vonis hukuman mati Sambo, ruangan sidang seketika riuh. Usai berbincang singkat dengan tim kuasa hukumnya, Sambo bergegas keluar dari ruang sidang. 

Pada sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Tuntukan itu, dinilai banyak pihak tidak mewakili rasa keadilan masyarakat. 

Jenderal Fadil Imran, Keturunan Raja Gowa yang Menjadi Kabaharkam Polri