Polres Bekasi Ungkap Kasus Pembunuhan di Cikarang Utama Resisdence

ilustrasi jenazah
Sumber :
  • Pixabay

PADANG – Kepolisian Polres Bekasi berhasil menangkap seorang pria berinisial GL (37) pelaku pembunuhan terhadap LH (43) yang berprofesi sebagai marketing di Cikarang Utama Resisdence, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi. Pelaku tersebut ternyata merupakan selingkuhan korban.

Anggota Ormas Tewas Membusuk di Depok, Diduga Dibunuh Teman Sendiri

Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyhadi, mengatakan kejadian berawal saat korban (LH) pulang kerja dan bertengkar dengan pelaku (GL). Pasca ribut, keduanya berhubungan badan dilanjut mandi bersama.

"Pada saat mandi bersama, diduga pelaku menanyakan jadi atau tidak menginap malam ini dan korban menjawab dengan nada tinggi 'tidak mau'," ujar Twedi dilansir dari laman VIVA pada Kamis, 16 Februari 2023.

Pacar Tamara Tyasmara Akui Benamkan Dante 12 Kali untuk Latihan Pernapasan

Naik pitam karena jawaban korban, pelaku langsung melayangkan bogem mentah ke korban. Belum puas, pelaku keluar kamar mandi dan mengambil sebilah pisau. Dia masuk lagi lalu menusuk korban pada bagian perut sebelah kanan hingga membuatnya tewas.

Polisi pun melakukan pengusutan dimulai dari meminta keterangan istri pelaku soal keberadaan yang bersangkutan. 

Tragedi Kematian Mahasiswi di Depok: Argiyan Terlibat dalam Pemerkosaan Sebelum Membunuh Korban

"(Diinformasikan) Bahwa pelaku berangkat dengan menggunakan sepeda motor untuk naik mobil travel di daerah Cipondoh, Kota Tangerang - Banten untuk berangkat ke daerah Lampung," ujar dia.

Pengejaran dilakukan dan pelaku ditangkap 2 hari pasca kejadian pada Senin, 13 Februari 2023 di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. GL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dirinya dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title