Sistem ETLE Cara Polri Berangus Pungli 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Humas Polri

Padang – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan transformasi penegakan hukum, salah satunya di bidang lalu lintas dengan penerapan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. 

Tembak Mati Kasat Reskrim, AKP Dadang di Pecat Mabes Polri

ETLE, merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bertujuan meminimalisir penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penegakan hukum dalam bentuk penilangan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, saat ini sudah 34 Kepolisian Daerah dan 119 Kepolisian Resor yang sudah menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Siang Ini Komisi 3 Datangi Polda Sumbar, Bahas Kasus Polisi Tembak Polisi

Dari 34 Polda itu, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.

"4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel," Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 Februari 2023. 

Kompolnas Dalami Penyebab Rumah Dinas Kapolres Solsel Jadi Sasaran Tembakan AKP Dadang

Dalam penerapan penindakannya kata Dedi, menuturkan bahwa hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.

Halaman Selanjutnya
img_title