Terlilit Hutang, Oknum Kades di Kalbar Nekat Jualan Narkoba

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat
Sumber :
  • Ngadri

VIVA PADANG - Kepolisian Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dan menangkap oknum Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang berinisial JH pada Kamis, 9 Februari 2023. Kades tersebut ditangkap bermula dari tertangkapnya DS

Tiga Bulan Buron, Dalang Jaringan Narkotika Antar Provinsi Ditangkap Polres Payakumbuh

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, pengungkapan oknum salah satu Kepala Desa di Kecamatan Bengkayang berinisial JH ditangkap pada Jumat, 17 Februari 2023 bersama kurirnya, DS beserta barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 101,84 gram.

"JH nekat jualan narkoba jenis sabu ini dikarenakan ia terlilit hutang. JH menutupi atau membayar hutang melalui hasil dari menjual Narkoba,"ujar Arief dikutip pada Minggu, 19 Februari 2023.

Amankan Tersangka Pengedar Ganja, Polresta Bukittinggi Temukan Barang Bukti di Rumah & Sepeda Motor

Dia menambahkan, terungkap kasus tersebut bermula pada saat petugas menangkap pelaku berinisal DS, dimana saat pengeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kantong plastik klip dengan berat bruto 101,84 gram yang disimpannya di ruang dapur rumahnya. Kemudian petugas juga mendapatkan barang bukti berupa timbangan digital, tiga potongan pipet plastik, serta 1 unit telpon seluler.

 

Polres kubu Raya tangkap pengedar narkoba

Photo :
  • Istimewa
Ratusan Kepala Desa, Wali Nagari dan Lurah se-Sumbar Ikrarkan Netralitas Pilkada Serentak 2024

 “ Dari hasil introgasi, DS mengakui bahwa barang tersebut milik JH yang merupakan oknum Kades di kecamatan Bengkayang, petugas kembali melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengembangan kasus tersebut. Polisi menggunaka DS petugas memburu JH, alhasil JH ditangkap petugas di kawasan salah satu swalayan di Jalan Tanjung Raya II Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,"tambahnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, Pada saat di Introgasi, JH mengakui bahwa barang bukti Nakoba jenis sabu yang dikuasi DS adalah miliknya. Dimana awalnya barang bukti ini seberat 1 kg namun telah dijual sehingga sisanya masih dalam pencarian di kawasan Beting, Pontianak Timur.

Halaman Selanjutnya
img_title