Terlilit Hutang, Oknum Kades di Kalbar Nekat Jualan Narkoba
- Ngadri
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia mengatakan, oknum kepala Desa berinisial JH tersebut mengedarkan Narkoba karena faktor ekonomi. Pelaku terlilit hutang karena gagal mengerjakan proyek di Desa nya. Barang bukti berupa narkoba jenis sabu ini diperoleh dari kurirnya di Malaysia yang awalnya berjumlah 10 kg.
"Dalam penanganan kasus ini kami tidak berhenti disini. Dan terus kami lakukan pengembangan,"katanya.
Ia mengatakan, dari pengembangan kasus tersebut petugas berhasil menangkap tersangka baru yakni RK yang di tangkap di Jalan Adi Sucipto gang Ikhlas pada Jumat (10/2/2023) pukul 12.00 WIB dengan barang bukti 1,84 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok tabaco, selanjutnya Polisi kembali menangkap tersangka baru yakni AW dengan lokasi yang sama dengan barang bukti seberat 32,84 gram. Kemudian petugas kembali menangkapan AN yang merupakan bagian dari jaringan peredaran DS dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50 gram.
"Selanjutnya pada Minggu (12/2/2023) terungkap kembali peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 5 butir dengan tersangka berinisial AM,"lanjutnya.
Dalam Kasus ini DS dan JH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamana hukuman Penjara minimal 6 tahun atau paling lama 20 Thn atau minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara
Sedangka RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara minimal 5 thn dan paling lama 20 Thn atau minimal 4 thn dan paling lama 12 tahun penjara
Selanjutnya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Penjara minimal 6 tahun atau paling lama 20 Thn atau minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara